PR DEPOK - Agenda mediasi antara Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan kasus pencemaran nama baik dikabarkan gagal.
Sejatinya, mediasi antara Luhut Binsar dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik direncanakan pada Senin, 15 November 2021.
Kendati mediasi hari ini gagal, Luhut Binsar menyampaikan kasus dugaan pencemaran nama baik akan tetap bergulir di pengadilan.
"Ya, tetap saja terus," tutur Menko Marivest menegaskan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tak hanya sampai di situ, ia juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Untuk diketahui, Luhut Binsar sempat mengungkapan rencana untuk menggugat perdata Haris dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua.
Ia mengungkapkan apabila gugatan perdata berhasil, maka uang tersebut akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Papua.
Baca Juga: Tak Hadir di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Nagita Slavina: Nggak Ada Baju yang Muat