Mediasi Gagal, Luhut Binsar Bakal Layangkan Gugatan Perdata terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

- 15 November 2021, 19:50 WIB
Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan. /Dok. Kemenko Marivest.

PR DEPOK - Agenda mediasi antara Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan kasus pencemaran nama baik dikabarkan gagal.

Sejatinya, mediasi antara Luhut Binsar dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik direncanakan pada Senin, 15 November 2021.

Kendati mediasi hari ini gagal, Luhut Binsar menyampaikan kasus dugaan pencemaran nama baik akan tetap bergulir di pengadilan.

Baca Juga: Ditegur Keluarga Bibi karena Pakai Baju Vanessa Angel, Mayang: Maklumi Saja, Mungkin Ada Barang Endorse

"Ya, tetap saja terus," tutur Menko Marivest menegaskan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tak hanya sampai di situ, ia juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Untuk diketahui, Luhut Binsar sempat mengungkapan rencana untuk menggugat perdata Haris dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua.

Ia mengungkapkan apabila gugatan perdata berhasil, maka uang tersebut akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Papua.

Baca Juga: Tak Hadir di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Nagita Slavina: Nggak Ada Baju yang Muat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah