Dalam Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa APBN dapat digunakan untuk pelaksanaan proyek besar tersebut.
Namun aturan itu justru berbeda dengan Perpres No 107 Tahun 2015 yang melarang penggunaan APBN.
Bahkan peraturan tersebut tak mengizinkan adanya jaminan pemerintah atas pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Erick Thohir menjelaskan bahwa struktur pembiayaan proyek kereta cepat sudah diperbaiki, sehingga bisa meminta PMN dan restrukturisasi yang awalnya mengandalkan pembiayaan dari mekanisme pasar.
Mengenai hal itu, Menkeu RI Sri Mulyani telah menyetujui pengucuran PMN dari APBN 2021 sebesar Rp 4,3 triliun melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membengkak sekitar Rp 27 triliun dari perhitungan awal.***