PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait sikap pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang tetap mengajukan Judicial Review.
Berdasarkan putusan hakim diketahui bahwa vonis Habib Rizieq perihal hasil tes usap di RS UMMI Bogor, telah dikurangi menjadi 2 tahun, dari yang semula 4 tahun.
Hal itulah yang membuat pengacara Habib Rizieq tersebut tetap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Husin Shihab tampak heran dan mempertanyakan Aziz Yanuar yang diduga tak memahami alasan belum dicabutnya Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"AY ini gak paham knp Psl 14 & 15 UU No. 1 Th 1946 sampe skr blum dicabut?," kata Husin Shihab seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 16 November 2021.
Tidak setuju dengan sikap pengacara Habib Rizieq, Husin Shihab pun tampak tak bisa membayangkan apabila orang yang menyebar informasi bohong tak mendapat hukuman.
"Masa negeri ini akan dijadikan ajang fitnah, org yg sebarkan bohong gak dihukum?," ujarnya menambahkan.