Soroti Respons Pengacara Habib Rizieq Soal Pengurangan Hukuman, Husin Shihab: Masa Orang Bohong Gak Dihukum?

- 16 November 2021, 16:49 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengomentari respons pengacara Habib Rizieq terhadap putusan pengurangan hukuman penjara.
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengomentari respons pengacara Habib Rizieq terhadap putusan pengurangan hukuman penjara. /Twitter.com/@HusinShihab / /

 

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab. Tangkap layar Twitter @HusinShihab.

Seperti diketahui sebelumnya, usai mendapatkan putusan dari majelis hakim terkait pemotongan masa tahanan Habib Rizieq, pihak pengacara, Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan uji materi ke MK.

Uji materi atau Judicial Review terkait UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut dilakukan karena Aziz Yanuar menilai aturan itu hanya digunakan sebagai alat politik semata.

Baca Juga: 7 Makanan yang Membantu Tubuh Anda Menghasilkan Kolagen secara Alami

Selain itu, ia juga hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar Habib Rizieq bisa dibebaskan.

Sebab menurutnya, Majelis Hakim Kasasi juga telah mengakui tak ada keonaran yang terjadi akibat kasus hasil tes usap di RS UMMI tersebut.

Habib Rizieq sendiri sebelumnya memang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 4 tahun terkait tes usap RS UMMI.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x