Seperti diketahui sebelumnya, usai mendapatkan putusan dari majelis hakim terkait pemotongan masa tahanan Habib Rizieq, pihak pengacara, Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan uji materi ke MK.
Uji materi atau Judicial Review terkait UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut dilakukan karena Aziz Yanuar menilai aturan itu hanya digunakan sebagai alat politik semata.
Baca Juga: 7 Makanan yang Membantu Tubuh Anda Menghasilkan Kolagen secara Alami
Selain itu, ia juga hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar Habib Rizieq bisa dibebaskan.
Sebab menurutnya, Majelis Hakim Kasasi juga telah mengakui tak ada keonaran yang terjadi akibat kasus hasil tes usap di RS UMMI tersebut.
Habib Rizieq sendiri sebelumnya memang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 4 tahun terkait tes usap RS UMMI.***