Soroti Respons Pengacara Habib Rizieq Soal Pengurangan Hukuman, Husin Shihab: Masa Orang Bohong Gak Dihukum?

- 16 November 2021, 16:49 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengomentari respons pengacara Habib Rizieq terhadap putusan pengurangan hukuman penjara.
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengomentari respons pengacara Habib Rizieq terhadap putusan pengurangan hukuman penjara. /Twitter.com/@HusinShihab / /

 

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait sikap pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang tetap mengajukan Judicial Review.

Berdasarkan putusan hakim diketahui bahwa vonis Habib Rizieq perihal hasil tes usap di RS UMMI Bogor, telah dikurangi menjadi 2 tahun, dari yang semula 4 tahun.

Hal itulah yang membuat pengacara Habib Rizieq tersebut tetap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Edisi 17 November 2021: Aries Siap Berkomitmen, Taurus Remehkan Hubungan, Gemini?

Menanggapi hal tersebut, Husin Shihab tampak heran dan mempertanyakan Aziz Yanuar yang diduga tak memahami alasan belum dicabutnya Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"AY ini gak paham knp Psl 14 & 15 UU No. 1 Th 1946 sampe skr blum dicabut?," kata Husin Shihab seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 16 November 2021.

Tidak setuju dengan sikap pengacara Habib Rizieq, Husin Shihab pun tampak tak bisa membayangkan apabila orang yang menyebar informasi bohong tak mendapat hukuman.

Baca Juga: Husin Shihab Cabut Laporan terhadap Greenpeace, Sindiran Cipta Panca: Sepertinya Dia Dimarahin Kakak Pembina

"Masa negeri ini akan dijadikan ajang fitnah, org yg sebarkan bohong gak dihukum?," ujarnya menambahkan.

 

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab. Tangkap layar Twitter @HusinShihab.

Seperti diketahui sebelumnya, usai mendapatkan putusan dari majelis hakim terkait pemotongan masa tahanan Habib Rizieq, pihak pengacara, Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan uji materi ke MK.

Uji materi atau Judicial Review terkait UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut dilakukan karena Aziz Yanuar menilai aturan itu hanya digunakan sebagai alat politik semata.

Baca Juga: 7 Makanan yang Membantu Tubuh Anda Menghasilkan Kolagen secara Alami

Selain itu, ia juga hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar Habib Rizieq bisa dibebaskan.

Sebab menurutnya, Majelis Hakim Kasasi juga telah mengakui tak ada keonaran yang terjadi akibat kasus hasil tes usap di RS UMMI tersebut.

Habib Rizieq sendiri sebelumnya memang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 4 tahun terkait tes usap RS UMMI.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x