PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahra turut menanggapi pernyataan polisi bahwa mereka sudah cukup bukti dan tidak akan melakukan menggeledah usai (Detasemen Khusus) Densus 88 menangkap salah satu anggota MUI.
Mustofa Nahra pun menilai hanya perlu mendengar pengakuan dari Ahmad Zain, salah satu anggota MUI yang ditangkap Densus 88.
"Istilah "Sudah Cukup Bukti" akan menggelinding s.d sidang...entah kapan sidang. Yang perlu didengar adalah pengakuan Kiai Zain dan UFO," kata Mustofa Nahra dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Ia juga mempersilakan menggeledah MUI setelah polisi mendengar pengakuan Ahmad Zain dan mencocokkannya dengan bukti yang ada.
"Baru disesuaikan dgn bukti. Karena bisa jadi bukti diambil dari pihak lain. Kalau cocok...silahkan," kata dia di akhir cuitan.
Dikabarkan sebelumnya, usai Densus 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polri memastikan tidak akan melakukan penggeledahan di kantor MUI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa hal tersebut diambil lantaran penyidik sejauh ini sudah memiliki alat bukti yang cukup atas terduga teroris ZA.
Menurut Rusdi, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) dan ditambah dengan hasil BAP 28 terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang sebelumnya sudah ditangkap.
Pihaknya pun mengatakan bahwa dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup dan tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat.
Baca Juga: Geger Kabar Luna Maya Menjabat sebagai Ketua RT, Warganet Heboh Berikan Pujian
Sebagai informasi, dalam penelusuran penyidik, terduga teroris Farid Ahmad Okbah (FOA) juga masuk dalam keanggotaan LAZ BM ABA, sedangkan AA merupakan pendiri lembaga advokasi untuk para anggota JI yang tertangkap.
Terkait hal tersebut, Densus 88 akan bekerja dengan profesional dan proporsional dengan fokus pada keterlibatan yang bersangkutan dalam pendanaan kelompok teror JI.***