Begini Cara Daftar Bansos dan Pemberdayaan bagi Fakir Miskin di DTKS Kemensos

- 25 November 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi daftar bansos dan pemberdayaan bagi fakir miskin di DTKS Kemensos.
Ilustrasi daftar bansos dan pemberdayaan bagi fakir miskin di DTKS Kemensos. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) pada keluarga fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dasar pelaksanaan bansos pada keluarga fakir miskin tersebut tertera dalam Undang-undang No. 13 tahun 2011.

Adapun beberapa pendaftaran DTKS bagi keluarga fakir miskin agar mendapatkan program bansos dan pemberdayaan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @infoBansosdtks_indonesia pada Kamis, 25 November 2021, pendaftaran bansos bagi keluarga fakir miskin untuk DTKS dilakukan dalam beberapa cara.

Baca Juga: Contoh Musikalisasi Puisi Hari Guru Nasional dalam Bahasa Inggris, Sangat Menyentuh dan Penuh Makna

Pertama, keluarga fakir miskin harus mendaftarkan secara mandiri kepada kepala desa atau lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Kedua, Kepala Desa atau Lurah akan melakukan musyawarah dalam mempertimbangkan kelayakan keluarga fakir miskin untuk menerima bansos.

Setelah itu, Kepala Desa dan Lurah akan memberikan hasil musyawarah tersebut pada Bupati atau Wali Kota dengan perantara Ketua Kecamatan.

Ketiga, Bupati atau Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri melalui Gubernur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x