MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Perbaiki

- 26 November 2021, 11:45 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertetangan dengan UUD 1945.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertetangan dengan UUD 1945. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official./

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto turut menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Dalam tanggapannya, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK soal UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjut terhadap putusan MK mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kenang Pengalaman Kelahiran Rafathar, Rieta Amilia: Aamiin, untuk Bayi-bayi Selanjutnya

Pemerintah akan melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari MK,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @airlanggahartarto_official.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang.

Dalam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

Baca Juga: Peneliti Israel Klaim Ciptakan Stiker yang Mampu Deteksi Kebohongan, Tingkat Keberhasilan Mencapai 73 Persen

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

Kemudian MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Awal Desember, Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Tanpa Pandang Status Vaksinasi Covid-19

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah