PR DEPOK - Belum lama ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketua MK, Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan yakni dua tahun.
Baca Juga: Jelang Lahiran Anak Keduanya, Nagita Slavina Ogah Tidur di Kasur Pasien dan Pakai Baju Operasi
Apabila dalam tenggat waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Keputusan MK soal UU Cipta Kerja ini pun tampaknya ditanggapi banyak pihak. Salah satunya Akademisi Cross Culture Institut Ali Syarief melalui cuitan di Twitter pribadinya @alisyarief.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Ali Syarief menyinggung soal insiden-insiden yang telah terjadi selama UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh DPR.
"Setelah dipertahankan dengan berdarah-darah, banyak korban bahkan sampai ada yg mati, produk perselingkuhan Executive & Legiaslatif itu akhirnya dinyatakan "inkonstitusional", tapi MK mempersilahkan boleh dilaksanakan selama 2 thn (terbatas)," katanya.