Kemudian, Ali Syarief melontarkan sindiran mengenai UU Cipta Kerja yang diduga besar ditujukan kepada pemerintah dan DPR.
"'Suka sama suka, silahkan lanjutkan'," pungkas Ali Syarief di akhir cuitannya.
Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan tersebut, MK juga menyatakan akan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
MK juga tidak membenarkan pemerintah dan DPR untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).***