MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ali Syarief: Akhirnya Dinyatakan Inkonstitusional

- 26 November 2021, 14:49 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Akademisi Ali Syarief turut menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Akademisi Cross Culture Institute, Akademisi Ali Syarief turut menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Instagram.com/@alisyarief50./

Kemudian, Ali Syarief melontarkan sindiran mengenai UU Cipta Kerja yang diduga besar ditujukan kepada pemerintah dan DPR.

"'Suka sama suka, silahkan lanjutkan'," pungkas Ali Syarief di akhir cuitannya.

Cuitan Ali Syarief yang menanggapi soal keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
Cuitan Ali Syarief yang menanggapi soal keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

 

Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan tersebut, MK juga menyatakan akan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Kepala BNPT Sebut Kelompok Radikal Rekrut Orang Pakai Pendanaan Besar, Mustofa: Ada Kaitan dengan Kotak Amal?

MK juga tidak membenarkan pemerintah dan DPR untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah