PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama, Gus Umar Hasibuan turut menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bahwa tidak ada lagi pengusaha dan pejabat pemerintah yang melakukan suap.
Ia kemudian memberikan komentar melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan75 agar KPK dibubarkan saja.
"Ya sdh bubar saja @KPK_RI kan gak ada gunanya lg krn pejabat dan pengusaha gak ada yg disuap lg," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 27 November 2021.
Baca Juga: Siap Lanjutkan Tren Kemenagan, Aji Santoso: Persebaya Tak Boleh Anggap Enteng Lawan
Seolah-olah menyindir, ia pun mengatakan sayang dengan uang rakyat yang digunakan untuk membayar para anggota KPK.
"Sayang duit rakyat buat bayar gaji anda yg selangit," pungkas dia di akhir cuitan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada lagi pengusaha dan pejabat pemerintah yang melakukan suap.
Baca Juga: Soal Kasus Rachel Vennya yang Kabur Karantina, Polda Metro Jaya: Dijadwalkan Sidang
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai penandatanganan kesepakatan anti suap antara KPK dan Kadin Indonesia pada Kamis, 25 November 2021 lalu.
Untuk diketahui, kesepakatan tersebut merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang pernah ditandatangani pada 2017 silam yang bertujuan untuk mencegah perilaku suap antara pengusaha dan pemangku kepentingan.
Menurut Firli, kesepakatan ini akan membuat ekonomi nasional lebih lancar, mudah, efektif, dan efisien lantaran pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya gratifikasi demi melancarkan usahanya.
Baca Juga: Wander Luiz Pencetak Gol Terakhir Persib Bandung ke Gawang Arema FC
Atas kesepakatan tersebut, Firli pun mengapresiasi peran Kadin Indonesia yang terus bekerja sama dengan organisasinya yang menilai bahwa peran Kadin cukup vital untuk membantu pemerintah dalam mencapai target ekonomi.
Tak hanya itu saja, Firli juga berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak ada lagi suap di masa pemerintahan Presiden Jokowi yang mengundang banyak investasi ke dalam negeri.***