Dokter Hastry mengatakan bahwa faktor yang membuat sebuah kasus pembunuhan, yang dicontohkan seperti kasus pembunuhan Subang.
Hal itu akan membutuhkan waktu lama untuk proses penyelidikan dan olah TKP, karena kondisi jenazah atau korban yang sudah dijamah atau disentuh oleh orang lain selain pihak berwajib.
Karena menurut Dokter Hastry, akan lebih mudah untuk melakukan proses penyidikan dan olah TKP, jika posisi atau kondisi jenazah dalam keadaan seperti ditemukan atau tidak ada yang dirubah sama sekali di TKP tersebut.
“Dok misalkan, ada seseorang yang dihadapkan pada kondisi yang seperti kasus pembunuhan Subang. Lalu apa yang pertama kali orang itu harus lakukan?” tanya Denny Darko.
“Dijaga, jangan sampai ada orang lain masuk, kecuali polisi. Sekelilingnya boleh di tutup, tapi tubuhnya jangan dirubah atau ditutup, karena ada kemungkinan kita bisa menemukan suatu bukti yang menempel atau petunjuk lain,” ucap Dokter Hastry.
Baca Juga: Dua Tema Besar HUT Persija ke-93, Biger dan Stronger jadi Program Masa Depan Macan Kemayoran
Denny Darko juga bertanya perihal proses otopsi yang tidak dilakukan di tempat perkara, terlebih jika memang jenazah atau korban pembunuhan Subang itu tidak boleh berubah atau diubah posisinya.
Namun begitu, menurut Dokter Hastry untuk melakukan proses otopsi tidak bisa dilakukan di tempat perkara, pasalnya ada beberapa keluarga korban yang juga sulit untuk mengizinkan proses otopsi dilakukan.***