Muncul Virus Covid-19 Varian Omicron, Begini Langkah Pencegahan yang Dilakukan Kemenkumham

- 28 November 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron.
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron. /Pixabay/geralt

Pertama, bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dilarang masuk ke Indonesia.

Kedua, visa kunjungan dan visa tinggal bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria ditangguhkan sementara.

Ketiga, ketentuan pada poin pertama dan kedua dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti perhelatan Presidensi G20 Indonesia.

Tujuan dari penerbitan SE oleh Kemenkumham semata-mata untuk mitigasi yaitu menjaga wilayah Indonesia dari penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Pasca Pandemi Jadi Isu Prioritas di Presidensi G20 Indonesia

Tak hanya itu, SE yang diterbitkan oleh Kemenkumham juga bertujuan agar warga negara Indonesia menaati protokol kesehatan lebih ketat guna mengindari penyebaran virus Covid-19 varia Omicron.

Perihal tanggal berlakunya, SE direncanakan akan berlaku pada 29 November 2021 dan akan dilakukan evaluasi kedepannya.

SE yang diterbitkan oleh Kemenkumham juga sebagai bentuk optimalisasi fungsi keimigrasian guna mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah