PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) demi mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Nantinya pengetatan akan dilakukan Kemenhub pada seluruh moda transportasi udara, laut, dan darat.
Adapun penyesuaian perjalanan internasional sudah termaktub pada SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut kebijakan yang tertuang dalam SE Kemenhub yang diterapkan pada layanan transportasi yang melayani kedatangan internasional:
1. Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Asal Usul Namanya hingga Diskusi Bareng Nagita Slavina untuk Nama 'Baby R'
3. Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.