PR DEPOK - Meski adanya penurunan angka penularan Covid-19 tetapi pandemi Covid-19 kini masih terasa.
Bahkan varian baru dari Covid-19 ditemukan bahkan sekarang menjadi ancaman balik bagi dunia.
Varian baru Covid-19 yang kini sedang menjadi 'membayang-bayangi' berbagai negara adalah varian Omicron.
Baca Juga: Berita Kpop Terhangat, ATEEZ Debut hingga Stray Kids Rilis Musik Natal, Jangan Sampai Ketinggalan
Seperti negara lainnya Indonesia pun ikut mencegah agar varian Omicron tidak masuk dan tersebar di masyarakat.
Salah satu langkah pemerintah Indonesia untuk mencegah varian Omicron masuk adalah dengan melakukan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.
Hal tersebut disampaikan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional demi mencegah masuknya varian Omicron.
Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Ballon d'Or 2021, Toni Kroos Langsung Berikan Tanggapan Keras
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut 11 negara yang dilarang mengujungi Indonesia sementara.