Polda Metro Jaya sebelumnya juga menegaskan apabila massa ngotot akan menggelar Reuni 212, pihaknya tak akan segan menindak dengan pidana Pasal 212-218 KUHP.***
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menegaskan apabila massa ngotot akan menggelar Reuni 212, pihaknya tak akan segan menindak dengan pidana Pasal 212-218 KUHP.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @GunRomli