PR DEPOK - Kementerian Agama, telah menerbitkan surat edaran Nomor 31 tahun 2021, yang memuat tentang ketentuan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran (SE) ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, kesehatan dan keselamatan seluruh warga Indonesia merupakan prioritas utama.
Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil Kembali Ungkap Strategi Konten di Medsos
Sehingga yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan diterbitkan SE tersebut dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Selain itu juga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021, jelasnya.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Kamis 2 Desember 2021.
Namun lanjutnya, harus tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya, terang dia.