Kemenag Keluarkan Surat Edaran, sebagai Panduan Kegiatan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

- 2 Desember 2021, 18:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Instagram @gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Instagram @gusyaqut /

PR DEPOK - Kementerian Agama, telah menerbitkan surat edaran Nomor 31 tahun 2021, yang memuat tentang ketentuan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran (SE) ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, kesehatan dan keselamatan seluruh warga Indonesia merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil Kembali Ungkap Strategi Konten di Medsos

Sehingga yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan diterbitkan SE tersebut dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Selain itu juga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021, jelasnya.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Kamis 2 Desember 2021.

Namun lanjutnya, harus tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya, terang dia.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Musni Umar Peringatkan Indonesia, Beri Contoh Negara yang Asetnya Diambil China Gegara Tak Mampu Bayar Utang

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru Omnicron di sejumlah negara," lanjut.

Oleh karena itu, kata dia rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Yaqut Cholil, juga menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.

Kemudian, pihak gereja diharuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgaa Covid-19 Daerah, jelasnya. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah