Selanjutnya, LPS menyarankan agar calon investor betul-betul membaca ketentuan hak dan kewajibannya.
"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," kata perwakilan LPS.
LPS berperan menjamin setiap nasabah yang melakukan simpanan di perbankan hingga senilai Rp2 miliar.
"Jumlah Rp2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen," kata Purbaya.
Hal-hal yang dijamin oleh LPS memiliki syarat yaitu tercatat dalam pembukuan bank dan menyimpan di bank yang memiliki tingkat bunga tidak lebih dari ketentuan LPS.
"Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen misalnya, melebihi bunga penjaminan 3,5 persen, maka nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS," katanya.
Baca Juga: Ditunjukkan dalam KTT G20, Ini Bentuk Komitmen Jokowi dalam Rangka Tangani Perubahan Iklim
Serta selalu membayar angsuran kredit (jika memiliki) kepada bank dengan tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet.
"Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata perwakilan LPS.***