Cegah Kejahatan, Orang Tua Diminta Tak Unggah Sembarangan Data di Media Sosial

- 4 Desember 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga imbau seluruh orang tua berhati-hati dalam mengunggah data pribadi di media sosial.
Ilustrasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga imbau seluruh orang tua berhati-hati dalam mengunggah data pribadi di media sosial. /Pixabay/geralt.

PR DEPOK – Bintang Puspayoga, selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tegaskan kepada seluruh orang tua, untuk tak menyebarkan atau mengunggah data pribadi di media sosial.

Tak hanya kepada orang tua, Menteri Bintang juga menegaskan kepada seluruh perempuan, untuk tak sembarangan dalam mengunggah data di media sosial.

Hal ini dilakukan demi mencegah kejahatan seperti penculikan, penipuan, dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Disenggol Oknum Aparat Saat Reuni 212, Mayor Saleh: Jangan Sok Jago Jadi Aparat Harusnya Layani Rakyat

“Sekali lagi saya menjelaskan, jangan pernah membagikan data-data privasi kita. Apakah itu alamat, data-data privasi lainnya,” kata Menteri Bintang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pesannya untuk seluruh orang tua agar tetap berhati-hati dan jangan sembarangan dalam mengunggah data di media sosial.

Terutama, lanjut Menteri Bintang, foto dan lain sebagainya. Pasalnya hal itu bisa memicu kejahatan, seperti penculikan, penipuan, dan pelecehan seksual.

“Belakangan ini penculikan, demikian juga pelecehan, banyak bermula dari unggahan-unggahan pribadi berisi gambar dan data anak-anak yang diambil dari media sosial orang tuanya,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beli Ferrari Roma demi Bisa Masuk Konten Rudy Salim: Bayar Rp10 M Gue

Tidak hanya bagi orang tua, anak-anak juga harus ikut memahami bagaimana caranya menjaga privasi data pribadinya sendiri, terutama di media sosial, karena beresiko bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kita juga harus memastikan bahwa anak menggunakan internet harus sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan, misalnya mengikuti batasan usia minimal penggunaan media sosial,” ucap dia.

Kemudian Menteri Bintang juga mengatakan bahwa terdapat sebanyak 87 persen anak-anak di Tanah Air, yang telah mengetahui penggunaan media sosial di bawah umur 13.

Baca Juga: Sumur Resapan Kini Ditutupi Aspal, Guntur Romli: Udah Saya Bilang, Ini Cara Licik Anies Baswedan

“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita bersama hal yang paling penting untuk dilakukan orang tua adalah dengan menguatkan kembali ketahanan keluarga serta membangun relasi yang positif, relasi yang hangat dalam keluarga,” katanya.

Demi menghindari kejahatan yang berpotensi berawal dari media sosial atau internet ini, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara memilih data mana yang boleh diunggah di media sosial dan mana yang tidak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah