PR DEPOK - Layanan SIM Keliling kembali tersedia di beberapa wilayah hari ini Senin, 6 Desember 2021.
Layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa wilayah dari Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung pada titik-titik lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling itu sendiri hanya melayani permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C.
Baca Juga: Sukses Kantongi Banyak Penghargaan, Olivia Rodrigo Dipuji Avril Lavigne
Ada pun syarat dari perpanjangan SIM A atau SIM C yakni berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, kemudian sertakan bukti cek kesehatan terbaru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM senilai Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini lokasi layanan mobil SIM Keliling yang disediakan pihak kepolisian dengan wilayah meliputi Jakarta hingga Bandung.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi tertentu untuk Senin, 6 Desember 2021.