Hal tersebut membuat Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mendagri agar PPKM Level 3 tidak digunakan.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” kata Mendagri.
Tak hanya itu, pandemi Covid-19 ini diyakini oleh Mendagri sebagai suatu yang dinamis, sehingga sulit jika diseragamkan menggunakan kebijakan PPKM Level 3.
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.
Kendati demikian, Mendagri akan melakukan beberapa kebijakan pembatasan spesifik yang akan diterapkan pada Nataru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.***