PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri: Tidak Semua Daerah Sama Tingkat Kerawanan Pandemi Covid-19-nya

- 9 Desember 2021, 07:08 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan alasan istilah PPKM Level 3 batal digunakan di Indonesia menjelang Nataru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan alasan istilah PPKM Level 3 batal digunakan di Indonesia menjelang Nataru. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

PR DEPOK – Penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal.

Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuturkan alasan istilah PPKM Level 3 menjelang Nataru batal digunakan.

Menurut Mendagri, PPKM level 3 batal dilakukan karena setiap daerah memiliki kerawanan pandemi Covid-19 yang berbeda-beda.

Baca Juga: Buku Yasin Vanessa Angel Tuai Polemik, Doddy Sudrajat: Saya Yakin di Atas Sana Vanessa Juga Suka Bukunya

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito Karnavian sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com kutip dari Antara pada 9 Desember 2021.

Dalam hal ini, Mendagri menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) sudah membuat empat leveling terhadap kasus pandemi Covid-19.

Keempat leveling yang dibuat oleh WHO di antaranya adalah level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Baca Juga: Mudah dan Murah, 4 Tanaman Alami Sederhana Ini Bisa Obati Jerawat dan Ketombe

Saat ini, Indonesia tengah memasuki kategori low atau rendah pada beberapa indikator, seperti kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang dinilai terkendali.

Hal tersebut membuat Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mendagri agar PPKM Level 3 tidak digunakan.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” kata Mendagri.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 ini diyakini oleh Mendagri sebagai suatu yang dinamis, sehingga sulit jika diseragamkan menggunakan kebijakan PPKM Level 3.

Baca Juga: Rekor Fantastis Timnas Garuda Jadi Motivasi Tinggi Saat Kontra Kamboja di Laga Perdana Piala AFF Suzuki Cup

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Kendati demikian, Mendagri akan melakukan beberapa kebijakan pembatasan spesifik yang akan diterapkan pada Nataru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x