Soal Ganjil Genap di Jalan Tol, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tunggu Keputusan dari Kemenhub atau Satgas

- 9 Desember 2021, 08:35 WIB
Penerapan ganjil genap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penerapan ganjil genap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. /Instagram/@tmcpoldametro

"Misalnya, Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," kata Kombes Pol Sambodo.

Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang Nataru, yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Mudah dan Murah, 4 Tanaman Alami Sederhana Ini Bisa Obati Jerawat dan Ketombe

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang ditandatangai Gubernur Anies Baswedan pada 2 Desember 2021 dan akan diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Diketahui, aturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x