"Misalnya, Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," kata Kombes Pol Sambodo.
Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang Nataru, yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Mudah dan Murah, 4 Tanaman Alami Sederhana Ini Bisa Obati Jerawat dan Ketombe
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang ditandatangai Gubernur Anies Baswedan pada 2 Desember 2021 dan akan diberlakukan pada 24 Desember 2021.
Diketahui, aturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.***