PR DEPOK – Penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal.
Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuturkan alasan istilah PPKM Level 3 menjelang Nataru batal digunakan.
Menurut Mendagri, PPKM level 3 batal dilakukan karena setiap daerah memiliki kerawanan pandemi Covid-19 yang berbeda-beda.
“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito Karnavian sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com kutip dari Antara pada 9 Desember 2021.
Dalam hal ini, Mendagri menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) sudah membuat empat leveling terhadap kasus pandemi Covid-19.
Keempat leveling yang dibuat oleh WHO di antaranya adalah level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.
Baca Juga: Mudah dan Murah, 4 Tanaman Alami Sederhana Ini Bisa Obati Jerawat dan Ketombe
Saat ini, Indonesia tengah memasuki kategori low atau rendah pada beberapa indikator, seperti kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang dinilai terkendali.