PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri: Tidak Semua Daerah Sama Tingkat Kerawanan Pandemi Covid-19-nya

- 9 Desember 2021, 07:08 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan alasan istilah PPKM Level 3 batal digunakan di Indonesia menjelang Nataru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan alasan istilah PPKM Level 3 batal digunakan di Indonesia menjelang Nataru. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Hal tersebut membuat Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mendagri agar PPKM Level 3 tidak digunakan.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” kata Mendagri.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 ini diyakini oleh Mendagri sebagai suatu yang dinamis, sehingga sulit jika diseragamkan menggunakan kebijakan PPKM Level 3.

Baca Juga: Rekor Fantastis Timnas Garuda Jadi Motivasi Tinggi Saat Kontra Kamboja di Laga Perdana Piala AFF Suzuki Cup

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Kendati demikian, Mendagri akan melakukan beberapa kebijakan pembatasan spesifik yang akan diterapkan pada Nataru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah