Roy Murtadho Nilai Hukuman Guru Pemerkosa Santriwati Terlalu Ringan: Hukum Seumur Hidup Predator Seksual!

- 10 Desember 2021, 08:43 WIB
Roy Murtadho tampak tidak terima dengan masa hukuman yang diberikan kepada guru pelaku pemerkosa santriwati di Bandung.
Roy Murtadho tampak tidak terima dengan masa hukuman yang diberikan kepada guru pelaku pemerkosa santriwati di Bandung. /

PR DEPOK – Akademisi Pesantren Ekologi Misykat al-Anwar Bogor, Roy Murtadho turut menanggapi kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang guru dan sejumlah santriwati.

Seperti diketahui bersama, seorang guru diketahui menjadi pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dikabarkan, 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya tersebut kini diurus oleh lembaga berwenang.

Baca Juga: Dituding Semua Dana Donasi Gala Sky Mengalir ke Rekeningnya, Faisal: Dana Apa?

Sementara di sisi lain, kasus pelaku pemerkosaan di salah satu pesantren di Bandung tersebut kini sedang diadili.

Roy Murtadho melalui akun Twitter-nya, @MurtadhoRoy, menilai bahwa hukuman yang diterima pelaku pemerkosaan tersebut tidak cukup.

Ustadz biadab! Nggak cukup dihukum 12 tahun,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 10 Desember 2021.

Paling tidak, menurut Roy Murtadho lagi, pelaku pemerkosaan tersebut harus dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Ibu di India Tempuh Jarak 1 Mil Mengejar Macan Tutul demi Selamatkan Anaknya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MurtadhoRoy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah