Rachel Vennya Tak Dipenjara Gegera Dinilai Sopan, Ferdinand Hutahaean: Saya Mengecam Hakim

- 11 Desember 2021, 14:13 WIB
Soal Rachel Vennya yang kabur karantina, Ferdinand Hutahaean geram dengan keutusan hakim.
Soal Rachel Vennya yang kabur karantina, Ferdinand Hutahaean geram dengan keutusan hakim. /Antara

PR DEPOK - Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi berita vonis terhadap selebgram Rachel Vennya.

Ferdinand mengaku kesal dengan alasan hakim menjatuhkan hukuman percobaan lantaran menilai Rachel Vennya sopan.

Menurut dia, vonis yang diberikan hakim kepada Rachel Vennya telah melecehkan rasa keadilan.

Baca Juga: 5 Bahan Alami yang Mampu Obati Eksim, Bisa Dilakukan di Rumah

Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, pada Sabtu 11 Desember 2021.

“Bagi saya, vonis ini pelecehan terhadap rasa keadilan yang sesungguhnya,” tulis Ferdinand.

Ferdinand menyarankan agar Mahkamah Agung dapat memberikan pembinaan terhadap para hakim soal standar keadilan.

Baca Juga: Lebih dari 5.000 Kandidat Terdaftar Untuk Pemilihan Parlemen Libya

“Saya berharap Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan penyesuaian standar keadilan bagi para Hakim di Pengadilan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ferdinand mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada Rachel Vennya.

“Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar. Saya mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Negara, Jokowi: Buru Buron Maling Uang Rakyat di Luar Negeri

Seperti diketahui, Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida diberitakan kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulang perjalanan dari Amerika Serikat bersama selebritas lainnya untuk mempromosikan produk fashion Indonesia.

Tidak seperti selebritas lain seperti Denny Sumargo, Arief Muhammad, Enzy Storia, dan Luna Maya yang melakukan karantina di hotel. Ketiga terhukum itu memilih pura-pura karantina di Wisma Atlet.

Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.

Baca Juga: 7 Kutipan Merayakan Keindahan Hidup yang Bisa Menyentuh Hati Banyak Orang

Atas perbuatannya, Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FerdiandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah