Soal Kasus Guru Perkosa 12 Santriwati di Pesantren Bandung, Menag: Semua Tindak Asusila Harus Diberantas!

- 11 Desember 2021, 16:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas akhirnya soroti kasus guru memperkosa 12 santriwati di Pesantren Bandung, menyebut asusila harus diberantas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas akhirnya soroti kasus guru memperkosa 12 santriwati di Pesantren Bandung, menyebut asusila harus diberantas. /Pixabay/Alexas_Photos/

Sebelumnya juga Kemenag, telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda di Kota Bandung tersebut.

Hal ini dilakukan karena tersangka pemerkosaan 12 santriwati ini adalah pimpinan daripada pesantren tersebut.

Sehingga hal ini juga bisa menjadi peringatan, dan pembelajaran, untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain***

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah