Sebelumnya juga Kemenag, telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda di Kota Bandung tersebut.
Hal ini dilakukan karena tersangka pemerkosaan 12 santriwati ini adalah pimpinan daripada pesantren tersebut.
Sehingga hal ini juga bisa menjadi peringatan, dan pembelajaran, untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain***