PR DEPOK – Selebgram ternama Indonesia Rachel Vennya baru-baru ini dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Namun Rachel Vennya tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Adapun alasannya karena ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.
Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?
Adapun vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 silam.
Keputusan Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan ini pun menarik perhatian pengamat politik, Yunarto Wijaya.
Yunarto Wijaya melalui akun Twitter pribadinya mengaku hendak berkata kasar. Namun ia khawatir akan disebut tidak sopan.
“Ingin ku berkata bangsat tapi takut nanti dibilang gak sopan,” tutur Yunarto Wijaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @yunartowiaya pada Minggu, 12 Desember 2021.