Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya terlibat dalam kasus kabur karantina Covid-19 bersama dengan kekasih dan asisten pribadinya.
Rachel Vennya pun telah melakukan persidangan kasus tersebut. Ia dinyatakan bersalah, namun tidak dipenjara karena sikapnya yang terus terang mengakui perbuatannya.
Mantan istri Niko Al Hakim ini baru akan dipenjara selama empat bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya yang juga merupakan seorang model itu dinilai memberikan contoh buruk kepada publik.
Hakim mengatakan, Rachel Vennya seharusnya memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.***