KPK Tetapkan 15 Orang sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat, 5 di Antaranya Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

- 15 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Foto : Jabarprov.go.id/

PR DEPOK - KPK kembali menetapkan sebanyak 15 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Ke-15 tersangka tersebut terkait kasus maling uang rakyat dalam penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim 2019.

Menurut pihak KPK, ke 15 orang tersebut diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi berjamaah dengan memanfaatkan jabatannya. Hal ini tidak menunjukan representasi sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Meski Negatif Covid-19, Elkan Baggott Harus Jalani Karantina dan Absen di Laga Lanjutan Grup B Lawan Vietnam

Dari 15 orang tersebut, diantarannya 5 orang masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim, atau periode 2019-2023. Masing-masing tersangka berinisial, AFS, AF, MD, SK, dan VE.

Kemudian sejumlah 10 orang berinisial, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH, mantan anggota DPRD Muara Enim atau pada periode 2014-2019.

Berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa para tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu.

Uang sejumlah itu, diberikan oleh pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi. Tujuannya agar Robi Okta, bisa kembali mendapatkan proyek tersebut di tahun anggaran 2019.

Selanjutnya Robi Okta dimenangkan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp129 miliar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x