PR DEPOK - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli turut menanggapi sikap eks Sekertaris Umum FPI Munarman saat pembacaan eksepsi di persidangan.
Untuk diketahui, Munarman menangis dan minta untuk dibebaskan ketika dirinya membacakan eksepsi.
Soal Munarman menangis dan meminta dibebaskan, Guntur Romli menyinggung soal perlakuan eks Sekretaris Umum FPI ini yang melepar air teh ke Tamrin Tomagola.
"Loh enak aja!lebih keras lagi dong nangisnya, sekeras ente lempar air teh ke wajah Pak Tamrin," tutur Guntur Romli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli.
Baca Juga: Varian Omicron Resmi Masuk Indonesia, Menkes: Jangan ke Luar Negeri kalau Tidak Ada Urusan
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Sekertaris Umum FPI, Munarman, terdengar menangis terisak-isak saat mengawali pembacaan eksepsi.
Namun,dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, tidak diketahui apakah Munarman meneteskan air mata atau tidak.
Awak media yang mengikuti sidang hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara.
Baca Juga: Inilah Penyebab Kematian Laura Anna, Selebgram Muda Mantan Pacar Gaga Muhammad
Dalam sidang itu, Munarman mengatakan bahwa selama delapan bulan, dia menagku dizalimi atas pengangkapan dengan tuduhan sewenang-wenang yang direkaysa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain.
Munarman juga meminta pada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia pun mendoakan agar orang yang telah memfitnahnya melalui berbagai rekayasa sistematis tersebut kena azab dari Allah.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror serta telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Terdakwa Munarman dkk, kata Jaksa, telah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan agar melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jaksa juga menegaskan bahwa Munarman bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain.
Dalam sidang itu juga Munarman didakwa telah menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup serta fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sementara itu, setelah JPU membacakan dakwaan terhadapnya, mantan Sekum FPI tersebut meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.***