Menurutnya, apa yang dituduhkan padanya adalah rekayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan dia.
Sementara itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, pun menyebut bahwa kliennya sedih saat membaca eksepsi karena emosi.
Sebagai informasi, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Mantan Sekum FPI itu juga disebut telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Baca Juga: Varian Omicron Resmi Masuk Indonesia, Menkes: Jangan ke Luar Negeri kalau Tidak Ada Urusan
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat yakni di Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang dilakukan dalam kurun 2015.***