PR DEPOK – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini kembali menerima gugatan mengenai presidential threshold.
Sejumlah pihak dikabarkan kembali menggugat presidential threshold atau ambang batas pencapresan agar menjadi 0 persen.
Dengan presidential threshold sebesar 20 persen, partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu tidak bisa serta merta mengusulkan pasangan calon (paslon).
Presidential threshold ini mewajibkan suatu parpol untuk memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun jadi salah satu pihak yang ikut menanggapi soal presidential threshold.
Ketika membahas presidential threshold, Ferdinand Hutahaean menyinggung nama Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Ferdinand Hutahaean mempertanyakan, apakah Anwar Abbas tidak ingin memberikan pernyataan halal atau haram mengenai presidential threshold tersebut.