PR DEPOK – Baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dimutasi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Ketua KPK itu menjelaskan bahwa dirinya masih tetap memimpin KPK sesuai Undang-Undang hingga tahun 2023.
Menurutnya, aturan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pernah Satu SMA, Raisa Sebut Enzy Storia Paling Cantik di Sekolah: Siapa sih yang Nggak Tahu
"Sebagaimana ketentuan yang dimaksud, masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai tahun 2019 sampai 2023, atau berlangsung selama empat tahun," kata Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 19 Desember 2021.
Proses mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit dalam rangka memasuki masa pensiunnya Firli Bahuri.
Firli Bahuri memang sudah memasuki masa pensiun di Polri sejak November 2021, namun jabatan sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri Listyo Sigit.
Baca Juga: LINK NONTON Anime Mushoku Tensei Season 2 Sub Indo Episode 12, Lengkap dengan Spoilernya
"Maka dari itu, saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas serta amanah jabatan ini sampai Desember 2023," kata Firli Bahuri.