Ketua KPK Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri: Saya akan Selesaikan Tugas serta Amanah Jabatan Sampai 2023

- 19 Desember 2021, 13:31 WIB
Pimpinan KPK, Firli Bahuri masuk dalam daftar mutasi bersama dengan sejumlah Kapolda jelang masa pensiunnya.
Pimpinan KPK, Firli Bahuri masuk dalam daftar mutasi bersama dengan sejumlah Kapolda jelang masa pensiunnya. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK – Baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dimutasi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, Ketua KPK itu menjelaskan bahwa dirinya masih tetap memimpin KPK sesuai Undang-Undang hingga tahun 2023.

Menurutnya, aturan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pernah Satu SMA, Raisa Sebut Enzy Storia Paling Cantik di Sekolah: Siapa sih yang Nggak Tahu

"Sebagaimana ketentuan yang dimaksud, masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai tahun 2019 sampai 2023, atau berlangsung selama empat tahun," kata Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 19 Desember 2021.

Proses mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit dalam rangka memasuki masa pensiunnya Firli Bahuri.

Firli Bahuri memang sudah memasuki masa pensiun di Polri sejak November 2021, namun jabatan sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Mushoku Tensei Season 2 Sub Indo Episode 12, Lengkap dengan Spoilernya

"Maka dari itu, saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas serta amanah jabatan ini sampai Desember 2023," kata Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x