Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Tersangka Berinisial DR, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alkes

- 21 Desember 2021, 13:25 WIB
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi.
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi. /Pixabay/

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka berinisial DR yang sempat buronan.

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah sebelumnya dua rekannya VAK dan BR ditangkap dan ditahan oleh penyidik Tipideksus.

Ketiganya diduga pelaku kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Diduga merugikan korbannya mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: KKB Kepulauan Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Ini Harapan Polda Papua

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 21 Desember 2021.

Setelah ditangkap, DR langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya, tutur Wishnu Hermawan.

Dikatakannya, kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

"Para korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, pada Senin 13 Desember 2021. Kini seluruh laporan ditangani Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri," terang Wishnu Hermawan.

Baca Juga: Selebgram TE Asal Jakarta Diduga Terlibat Prostitusi, Digerebek Polda Jateng di Hotel

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah