Kemenhub Perketat Prokes Syarat Perjalanan Moda Transportasi saat Libur Nataru

- 21 Desember 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi perjalanan darat saat Nataru.
Ilustrasi perjalanan darat saat Nataru. /Pixabay.com/MichaelGaida

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, memperketat protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan Kemenhub kepada masyarakat saat Nataru meliputi prokes syarat perjalanan dan tujuan yang dibatasi.

Upaya Kemenhub dalam memperketat Prokes saat libur Nataru merupakan strategi pengaturan moda transportasi saat pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Rabu, 22 Desember 2021: Situasi Keuangan Aries Stabil

Di sisi lain Kemenhub tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan libur Nataru, namun masyarakat harus mentaati prokes dan syarat yang ditentukan.

“Saat ini masyarakat tidak dilarang melakukan pergerakan, tetapi prokesnya sekarang lebih ketat, baik syarat perjalanan maupun tujuannya yang dibatasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Selasa, 21 Desember 2021.

Selain itu, Adita menjelaskan penyebaran Covid-19 di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat secara menyeluruh masih stabil.

Hal tersebut dikarenakan kerja sama aparat yang terus menggalakan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Diketahui, sampai saat ini Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah