Soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polda Metro Akan Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

- 23 Desember 2021, 19:30 WIB
Habib Bahar bin Smith kabarnya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Habib Bahar bin Smith kabarnya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya. //Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

PR DEPOK - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Bahar bin Smith dan Egi Sudjana sampai saat ini masih terus berlanjut.

Sebelumnya diketahui, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Desember 2021.

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Baca Juga: Ramal Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji, Ini Kata Kartu Tarot Denny Darko

Perihal laporan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ya, ada laporannya," ucap Zulpan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News Kamis 23 Desember 2021.

Rencananya, diketahui penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor tersebut.

"Kami akan agendakan untuk proses ini," ungkap Zulpan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kado Natal Unik, Cocok Diberikan untuk Orang Tersayang

Namun demikian, Zulpan juga menyebut penyidik saat ini masih menyelidiki dan mempelajari laporan tersebut.

Tetapi, dia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," ucap Zulpan.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Kemenkes: Semua Berasal dari Luar Negeri

Dalam surat yang beredar, diketahui laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara ini pun kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah