PR DEPOK – Tersangka penganiayaan sopir taksi daring, Bahar Smith, menolak untuk diperiksa.
Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.
Dalam keterangannya, Patoppoi menyebut Bahar Smith tidak bersedia untuk memberikan keterangan ketika penyidik hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya yang berstatus tersangka.
Baca Juga: Banyak Warga Tolak Rapid dan Swab Test Gratis, Ahmad Riza Patria Ingatkan Denda Maksimal 5 Juta
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Patoppoi pada Selasa, 24 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Patoppoi mengungkap bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Senin, 23 November 2020, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Namun Bahar bin Smith menolak ketika tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendatanginya.
Baca Juga: PT KAI Buka Pemesanan Tiket Libur Akhir Tahun, Penumpang Harus Rapid Test Minimal H-1 Keberangkatan
Disampaikan oleh Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa.