Lembaga Bantuan Hukum di Surabaya Dibanjiri Pelaporan Pinjol: Kasus Terbanyak Diadukan

- 26 Desember 2021, 19:35 WIB
LBH di Surabaya banjir kasus pelaporan pinjol yang banyak diadukan, seiring dengan kebiasaan masyarakat meminjam uang.
LBH di Surabaya banjir kasus pelaporan pinjol yang banyak diadukan, seiring dengan kebiasaan masyarakat meminjam uang. /Pixabay/stevepb/

PR DEPOK – Kasus pinjaman online (pinjol) banyak menjerat masyarakat, sehingga membuat masyarakat kesusahan.

Hal tersebut terjadi karena terdapat pinjaman online ilegal yang tidak diketahui masyarakat dan pinjaman online legal namun masyarakat meminjam uang diluar kemampuan bayar cicilannya.

Berperkara dengan pinjol buat masyarakat melaporkan atau mengonsultasikannya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca Juga: Ini Isi Paket Mencurigakan di Kalideres yang Sempat Gegerkan Warga, Begini Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Seperti halnya LBH di Surabaya, dalam kurun waktu Januari hingga 30 November 2021 sudah menerima layanan kasus perdata terkait pinjol mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.

Setelah kasus perdata pinjol, yang kedua tertinggi adalah kasus pidana, yakni sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 26 Desember 2021.

Baca Juga: Haji Faisal Tanggapi Santai Masalahnya dengan Doddy Sudrajat: kalau Dibawa Rumit, akan Membuat Stres

Dirinya menjelaskan bahwa kasus perdata paling banyak, yakni masalah hutang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

"Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online," ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x