Diketahui sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 atau naik sebesar 5,1 persen.
Dalam keputusannya, UMP Jakarta 2022 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Disebutkan Anies Baswedan, keputusannya menaikkan UMP Jakarta 2022 demi kesejateraan para buruh di ibu kota.***