PR DEPOK - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari hasil putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Ferdinand mengatakan aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu saja.
Sementara, untuk perusahaan yang belum mampu aturan tersebut masih dibahas mengenai upahnya.
Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Telah Menemukan Jodoh
Hal itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @ferdinandhaean3, pada Selasa 28 Desember 2021.
"Ternyata, Kenaikan UMP DKI 5,1 % Hanya Bagi Perusahaan Mampu Saja, yang Tak Mampu Lagi Dibahas. Memangnya ada yang mampu? Ngga ada Nies..!!" ujar Ferdinand seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Ferdinand pun mengaku kasian dengan buruh yang diprank Anies Baswedan lagi.
Baca Juga: Witan Sulaeman Pimpin Sementara Voting Pemain Muda Terbaik di Piala AFF 2020
"Kasian Buruh kena Prank lagi..!!" tambahnya.