Siti Nurbaya Sebut Tingkat Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Mencapai 75 Persen

- 28 Desember 2021, 16:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Twitter.com/ @SitiNurbayaLHK/

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa 500 perusahaan yang masuk klasifikasi PROPER Merah adalah perusahaan yang pertama kali dinilai tahun ini.

"Tidak ada yang tercatat dalam kategori Hitam," ujar Siti Nurbaya.

Baca Juga: Bertemu dengan Sunan Kalijaga, Faisal Ungkap Hal Ini yang Dibahas

Perlu diketahui bahwa perusahaan yang masuk dalam klasifikasi PROPER Biru sampai Emas merupakan perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari persyaratan.

Adapun klasifikasi PROPER Merah bagi perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun masih mencapai sebagian dari hasil yang dipersyaratkan.

Jika klasifikasi PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Bonus Thomas Cup Cair, Jonatan Christie Akan Tuntaskan Nazar Sedekah 50 Persen pada Mantan Atlet

Perusahaan dengan PROPER Hitam dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan dapat diberi hukuman, yakni berisiko ditutup izin usahanya oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah