Masa Berlaku Denda Tilang Progresif yang Ditetapkan Polri bagi Pelanggar Ganjil Genap Roda Dua dan Empat

- 29 Desember 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi lalu lintas.
Ilustrasi lalu lintas. /PMJ News

PR DEPOK - Denda tilang progresif bagi pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata diterapkan selama Operasi Lilin 2021.

Denda tersebut berlaku baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan setelah Operasi Lilin selesai, denda progresif akan dilanjutkan hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kartu Sembako Online 2022 Lewat HP dan Syarat Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat BPNT

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat selamaasa libur Natal dan tahun baru guna mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dodi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski begitu, Polri tidak memberikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Kalah Telak dari Thailand, Indonesia Tampak Kehilangan 'Taring' di Final Piala AFF 2020

Hanya saja, aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda.

"Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tuturnya.

Di sisi lain, Polri juga menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile berbasis artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan.

Baca Juga: Hasil Final Piala AFF 2020: Thailand Perkasa, Indonesia Tumbang 4-0 di Leg Pertama

Sementara itu, Polantas akan melakukan penindakan di tempat terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan ponsel saat berkendara, truk kelebihan muatan, dan lainnya.

"Penindakan ini khusus di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas jalan tol," ujarnya.

Menjelang malam pergantian tahun, Polri akan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 4.00 WIB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapatkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

Kawasan yang akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Monas.

Hanya kendaraan khusus yang diperbolehkan melintas seperti ambulans, penduduk lokal, dan pengunjung hotel di lokasi penutupan jalur.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar perayaan tahun baru dan dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi melonggarkan protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah