Tidak Hanya Ban Motor, Aksi Nekat Pencurian Ban Mobil Truk Terjadi di Depok

- 3 Februari 2020, 16:58 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.*/DOK. PR
ILUSTRASI pencurian motor.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Setelah kemarin sempat viral tentang pencurian ban mobil terparkir di salah satuh pusat perbelanjaan di Bekasi. Kini, di Depok terjadi aksi nekat mencuri ban mobil truk yang sedang terparkir.

Dikutip oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dari Antara polisi yang turun tangan atas kasus ini, telah mengetahui pelaku dari aksi pencurian nekad tersebut.

Berprofesi sebagai sopir truk, Dadan Suhendi (40) diketahui sebagai pelaku oleh polisi pada Senin, 3 Februari 2020.

Baca Juga: Kominfo Temukan 54 Hoaks Tentang Virus Corona

Menurut keterangan polisi, Dadan sering melintas membawa truknya di sekitar kawasan Jalan Baru, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.

Dadan yang hatam betul daerah tersebut sering tergoda dengan truk-truk besar yang terparkir di kawasan tersebut dan ditinggal oleh supirnya.

Hasrat itulah yang mungkin membuat Dadan seakan tergiur bila menjual kembali ban-ban truk yang besar tersebut.

Baca Juga: Momen Adam Levine Menangis untuk Kobe Bryant di Super Bowl 2020

Alasan lainnya, Dadan mengaku, bahwa ia nekat mencuri ban truk yang sedang terparkir karena truk yang dikendarai tidak punya persedaiaan ban serep.

"Pelaku melihat ada truk yang sedang di parkir di pinggir jalan, disitulah niat jahatnya muncul,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan, Seperti dikutip oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Bermodal sejumlah alat yang sudah disiapkan, Dadan kemudian mempreteli ban truk yang terparkir itu. Namun nahas, aksi Dadan keburu dipergoki pengemudi truk tersebut.

Baca Juga: Kisah Mistis Jembatan Panus Depok Peninggalan Kolonial Belanda

Dengan perasaan kaget dan emosi melihat ban truknya sedang dicuri, si empunya langsung berteriak. Sontak orang-orang yang berada di sekitar parkiran truk tersebut mendatanginya.

“Teriakan korban menyedot perhatian warga hingga akhirnya pelaku terkepung. Disaat bersamaan ada anggota kami yang sedang patroli. Agar tidak terjadi aksi main hakim, pelaku kemudian kami amankan,” ujarnya.

Akibat ulah Pria berusia 40 tahun itu, akhirnya Dadan terancam jeratan Pasal 53 junto 363 KUHP tentang percobaan pencurian. Kasus ini ditangani oleh Polsek Cimanggis.

Baca Juga: Jejak Langkah 2 Ulama, Produk Garapan Pondok Pesantren Tebuireng yang Ceritakan Persatuan 2 Ormas Islam

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, seperti kunci pembuka ban serep dan ban serep", terang Deddy. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x