Kejahatan Tahun 2021 Menurun, Kapolri Listyo Sigit: Terjadi Penurunan Sebesar 19,3 Persen

- 1 Januari 2022, 11:37 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit/Instagram/@kepalakepolisian_ri.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit/Instagram/@kepalakepolisian_ri. /

PR DEPOK – Pada tahun 2021, jumlah kejahatan di Indonesia menurun 19,3 persen atau 53.340 kasus dari 275.903 kasus pada 2020 menjadi 222.543 kasus pada 2021.

"Bidang penegakan hukum kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 1 Januari 2022.

Adapun penyelesaian perkara bidang penegakan hukum pada 2021, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa terjadi penurunan sebesar 14,5 persen.

Baca Juga: Intip Perayaan Tahun Baru 2022 di Selandia Baru dan Australia

Dari sisi persentase penyelesaian jumlah kasus kejahatan terhadap peristiwa yang dilaporkan kejahatan (clearance rate) mengalami peningkatan sebesar 6,1 persen.

Untuk kejahatan yang dominan pada 2021 adalah kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2020 sebesar 199.725 kasus.

Setelahnya, terdapat kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa (ectraordinary), sebesar 2.601 kasus dengan clear clearance 52 persen.

Baca Juga: TREASURE Siap Comeback dengan 'The Second Step', YG Entertainment Singgung Soal Proyek Skala Besar

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan jika terdapat kasus yang menonjol, yakni money laundry, peredran obat tanpa izin edar dengan jumlah tangkapan mencapai Rp531 miliar.

Dalam aspek kejahatan siber, peretasan lintas negara juga terjadi dengan meretas sistem elektronik dengan kerugian mencapai Rp127 miliar. Adapun sang pelaku telah meretas 70.000 akun dari perusahaan unicorn Internasional.

"Ini bisa kami ungkap bekerja sama dengan FBI. Ke depan hal-hal ini menjadi tantangan kami," kata Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Bukan Bayar Pengobatannya, Laura Anna Kecewa Gaga Justru Membeli Skin Mobile Legends hinga Dugem

Selanjutnya adalah kejahatan dengan modus operandi business compromise pada dua perusahaan di Amerika, kerugiannya mencapai Rp84,8 miliar.

Khusus untuk polemik penanganan kasus dengan Undang-Undang ITE, Polri mencoba menguranginya, karena pasal tersebut dianggap seperi karet yang membatasi kebabasan berekspresi.

Dalam hal ini, Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Baca Juga: Idap Kanker Payudara selama 9 Bulan, Robby Purba Terpaksa Menahan Sakit di Meja Operasi

Tak hanya itu, Polri juga membuat aplikasi Virtual Police agar pendekatan yang selama ini dinilai represif, dapat lebih preventif dan preemtif.

Perihal tindak pidana narkoba ada dua kasus menonjol selama 2021, yakni pengungkapan 2,5 ton dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah.

Terakhir, kejahatan terkait dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara. Perkara tersebut juga menurun meski tidak signifikan sebesar 4.372 perkara.

"Kami melakukan penanganan, diselamatkan kurang lebih Rp442 miliar dari total 240 kasus," kata Kapolri.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah