Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Menteri PUPR akan Mengintegrasikan Program Perumahan dan Permukiman

- 2 Januari 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi. Demi mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, Menteri PUPR akan mengintegrasikan program perumahan dan permukiman.
Ilustrasi. Demi mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, Menteri PUPR akan mengintegrasikan program perumahan dan permukiman. /Pixabay/ameeq.

"Sesuai arahan Bapak Menteri PUPR, Kementerian PUPR akan mengintegrasikan program perumahan dan permukiman dalam skala lingkungan atau kawasan," kata Rachman.

Namun terdapat tantangannya, yakni penyiapan dan pengolahan data serta penyepakatan lokus kecamatan hingga desa prioritas penanganan pada tahun 2022.

Secara lebih lanjut, Kepala BPIW menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah mendapatkan data By Name By Address (BNBA) terkait stunting maupun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diperoleh dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca Juga: Unggahan Anies Baswedan Berlatang Belakang JIS Dikomentari Ferdinand Hutahaean, Singgung Foto Gerobak Sampah

"Kemudian terdapat juga data program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,-red) program dari Ditjen Perumahan dan IBM atau Infrastruktur Berbasis Masyarakat dari Ditjen Cipta Karya yang kesemuanya perlu untuk diintegrasikan," ujar Kepala BPIW.

Kolaborasi program pemerintah juga akan membuat manfaatnya lebih cepat dirasakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Seperti halnya program Kotaku dari Ditjen Cipta Karya dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Ditjen Perumahan merupakan kolaborasi dalam penataan kawasan kumuh.

Baca Juga: Fuji Ungkap Ingin Punya Rumah di 2022: Atas Nama Aku dan Pakai Uang Sendiri

Program Kotaku berfokus pada percepatan pengurangan luas permukiman kumuh, membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang berada di lokasi permukiman kumuh.

Adapun, BSPS berupa bantuan pemerintah bagi MBR yang berguna untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana maupun utilitas umum.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah