PR DEPOK – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan akan disahkan oleh DPR RI pada 16 Desember 2021.
Revisi UU tentang Jalan tersebut menurut Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR guna meningkatkan pelayanan jalan.
"Kita baru saja merevisi UU Nomor 38 Tahun 2004 mengenai jalan yang sebentar lagi akan disahkan Insya Allah di Sidang Paripurna DPR RI pada siang hari ini. Itu semua untuk meningkatkan pelayanan jalan," ujar Menteri PUPR sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 16 Desember 2021.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Wajah Anda Ungkap Kepribadian yang Dimiliki
Menteri PUPR juga memiliki harapan terhadap revisi UU jalan agar ke depannya tata kelola jalan di Indonesia lebih baik.
"Kita berharap dengan undang-undang yang baru tersebut maka pelayanan, penyelenggaraan, manajemen dan tata kelola jalan akan menjadi lebih baik," kata Menteri PUPR.
Hal tersebut juga ditenggarai sebagai bentuk perhatian terhadap tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.
Sehingga, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.