Secara general, butir-butir yang diatur RUU adalah kewenangan penyelenggaraan jalan, anggaran, pengusahaan jalan tol, pengadaan tanah, peran penyidik PNS dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam bidang jalan.
Pada saat sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu dilakukan guna meminimalisir kesenjangan pembangunan.
Pasalnya, selama ini pemerintah daerah belum mampu memberikan pembiayaan yang optimal dalam pembangunan infrastruktur sehingga kualitas jalannya berbanding terbalik dengan jalan nasional.
Dirinya menjelaskan, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan.
Jalan-jalan itu, menurutnya, bisa dibangun menggunakan APBN, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan.***